Pemerintah Daerah Kota Cirebon

Jl. Siliwangi No. 84, Kebonbaru, Kec. Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat 45121 (0231) 8804620 / 209324 lapor@cirebonkota.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Pemerintah Daerah Kota Cirebon atau yang kerap disebut Pemda Kota Cirebon memiliki wilayah kerja yang terbagi kedalam 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan . Saat ini lingkup kegiatan Pemda Kota Cirebon berfokus pada pembangunan yang memiliki acuan dalam visi dan misi Kota Cirebon 2018-2023 yakni.

VISI :

“SEHATI KITA WUJUDKAN CIREBON SEBAGAI KOTA KREATIF BERBASIS BUDAYA DAN SEJARAH”

MISI :

Misi Ke-1 : “Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang Berdaya Saing, Berbudaya, Unggul di Segala Bidang”

Tujuan : Menciptakan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang agamis, kompetitif, terlatih dan inovatif serta mengembangkan nilai-nilai luhur keagamaan, memajukan dan memperkaya kebudayaan khas Cirebon

Misi Ke-2 : “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif”

Tujuan : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, meningkatkan kualitas kinerja, kapasitas dan akuntabilitas Perangkat Daerah, serta meningkatkan inovasi dalam pemerintahan.

Misi Ke-3 : “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasana Umum Berwawasan Lingkungan”

Tujuan : Meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap pusat-pusat kegiatan dan pusat koleksi/distribusi barang, menyediakan pelayanan utilitas umum yang direncanakan dengan matang, komprehensif dan terpadu, serta mewujudkan kualitas lingkungan kota yang aman, nyaman, produktif dan bekelanjutan sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan.

Misi Ke-4 : “Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Kondusif”

Tujuan : Menciptakan perlindungan bagi masyarakat, mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, serta menumbuhkan budaya tertib masyarakat, dan penyelenggara Pemerintahan.


Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat.

Besarnya kompleksitas permasalahan pembangunan sebagai akibat terus bertambahnya tantangan, dinamika lingkungan internal maupun eksternal, serta adanya pergeseran standar atau ukuran-ukuran mengenai kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, menyebabkan upaya pembangunan menjadi suatu proses yang harus terus menerus dilakukan.

Sejalan dengan dinamika otonomi daerah, beban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu terus ditingkatkan secara terus menerus dan berkelanjutan. Disisi lain, daerah dihadapkan pada berbagai kendala antara lain terbatasnya ketersediaan sumber daya pembangunan terutama sumber daya finansial.

Dengan permasalahan dan tantangan tersebut, maka penyelenggaraan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis, terarah, dan berkelanjutan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efisien.

Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan pembangunan yang tidak terpisahkan dalam kerangka pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan.

Ruang lingkup pembangunan tertuang dalam RPJMD Kota Cirebon 2018-2023

Berita

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

3.00
: 1 Laporan
: 0 Laporan
: 1 Laporan
: 0 Laporan
: 1 Laporan

DIIKUTI OLEH